Awas! Ini Hukuman Bagi yang Tak Salat Jumat - Jumat Kita
Awas! Ini Hukuman Bagi yang Tak Salat Jumat

Awas! Ini Hukuman Bagi yang Tak Salat Jumat

Share This

MENINGGALKAN jumatan tanpa udzur termasuk kesalahan besar. Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam banyak memberikan ancaman. Diantaranya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu anhum, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai)." (HR. Muslim 865)

Kemudian, disebutkan dalam hadis dari Abul Jad ad-Dhamri radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya." (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)


Dan salah satu diantara ciri dosa besar adalah adanya ancaman bagi pelakunya, seperti dalam hadis di atas. Apakah ada kaffarahnya? Terdapat hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, hendaknya dia bersedekah uang satu dinar. Jika dia tidak punya, bisa bersedekah setengah dinar."

Takkhrij Hadis: Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dari Jalur Qudamah bin Wabrah, dari Samurah bin Jundub secara marfu. Para ahli hadis menjelaskan, Qudamah bin Wabrah perawi yang majhul dan tidak mendengar dari Samurah bin Jundub. Al-Baihaqi mengatakan, "Sesungguhnya Qudamah bin Wabrah tidak diketahui telah mendengar dari Samurah." (Dhaif Abu Daud, 1/403). Karena itu, hadis ini dinilai dhaif para ulama, diantaranya Imam al-Albani dan Syuaib al-Arnauth.

Kemudian disebutkan pula dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang tidak jumatan, dia harus bersedekah 1/2 dinar." Keterangan Hadis: "Hadis ini diriwayatkan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (7/269) dan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah (1/470). Dan hadis ini dinilai para ulama dengan Dhaif Jiddan (lemah sekali). Hadis ini berisi hukum, yaitu perintah sedekah untuk orang yang tidak jumatan tanpa udzur. Namun mengingat hadisnya dhaif, maka tidak bisa jadi dalil tentang masalah hukum.



Tidak ada kaffarah bukan berarti masalahnya lebih ringan. Tidak ada kaffarah bisa jadi itu lebih berat.

Karena syariat tidak memberikan jalan untuk tebusan. Sehingga, yang lebih penting untuk dilakukan adalah bagaimana agar serius bertaubat, memohon ampun kepada Allah atas kesalahan ini, dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]


MOZAIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages